Background
PELAPISAN SOSIAL

Pengertian Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.

Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.

Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, dan begitu juga sebaliknya.
Individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa: 
  1. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
  2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata Strata atau Stratum yang berarti Lapisan. Jadi Social Stratification diartikan sebagai Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai status yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Menurut Pitirim A. Sorokin pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).

Lebih lengkap di dalam Dictionary of Sociology menurut Theodorson dkk. : “Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian keududukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.

Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut: 
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men)
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak samaan ekonomi itu secara umum
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat primitif, maka lebih tidak mungkin lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang telah maju/berkembang. Bentuk dan proporsi pelapisan di masyarakat yang telah maju bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada di mana-mana dan di sepanjang waktu. Didemokrasi-demokrasi yang modern pun juga tidak dapat mengecualikan adanya hukum-hukum pelapisan masyarakat, walaupun di dalam kontinuitasnya menyatakan bahwa “Semua manusia adalah sama (all men are created equal).

Terjadinya Pelapisan Sosial 

  • Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.

Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.

Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis.
  • Tejadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem:
  1. Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem skalar; merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian:
Pertama: karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. 

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya 

Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Jalan untuk masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem ini bisa kita temui di India atau pemerintahan di Afrika Selatan. Masyarakat terbagi ke dalam:
  • Kasta Brahmana: kasta golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi. 
  • Kasta Ksatra: kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
  • Kasta Waisya: kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
  • Kasta Sudra: kasta dari golongan rakyat jelata. 
  • Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misal: gelandangan, peminta, dsb.

Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarkat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.

Sistem yang seperti ini dapat kita temukan di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. 

Status yang diperoleh atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.

Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (dua bagian). Ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.

Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
  1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
  2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
  3. Ada pula: kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Semakin tinggi golongan semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.


Orang dapat menduduki lapisan (kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa factor (keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan, dsb.). Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.

Ukuran atau kriteria yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke dalam lapisa-lapisan sosial sebagai berikut:
  1. Ukuran kekayaan: dapat dijadikan suatu ukuran, barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan sosial teratas.
  2. Ukuran kekuasaan: barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
  3. Ukuran kehormatan: mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial teratas.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan: dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Kadang-kadang menyebabkan menjadi negative, karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya.
Ukuran-ukuran tersebut tidaklah bersifat limitatif, tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan. Tetapi ukuran-ukuran di atas yang menonjol sebagai dasat timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.

KESAMAAN DERAJAT

Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
  • Landaasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    • Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
  • Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
  • Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
  • Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
  • Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
  • Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
  • Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
  • Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28j.


Persamaan Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti:
  • (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll


Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.












Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996