Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
PELAPISAN SOSIAL
Pengertian Pelapisan Sosial
Masyarakat terbentuk
dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar
belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini
maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata.
Masyarakat merupakan
suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh
dikatakan stabil. Maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang
dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak
dapat dibayangkan tanpa individu, dan begitu juga sebaliknya.
Individu dan masyarakat
adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
- Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
- Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bias menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Istilah Stratifikasi
atau Stratification berasal dari kata Strata
atau Stratum yang berarti
Lapisan. Jadi Social Stratification diartikan sebagai Pelapisan Masyarakat. Sejumlah
individu yang mempunyai status yang sama menurut ukuran masyarakatnya,
dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Menurut Pitirim
A. Sorokin pelapisan social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).
Lebih lengkap di
dalam Dictionary of Sociology menurut Theodorson dkk. : “Pelapisan masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di
dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam
pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, di mana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Pelapisan
Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Perlu diingat
bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian keududukan antara laki-laki dan
perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata
adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi
masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat
itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
- Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
- Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
- Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
- Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men)
- Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
- Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak samaan ekonomi itu secara umum
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang
tidak berlapis-lapis di antara masyarakat primitif, maka lebih tidak mungkin
lagi untuk menemukannya di dalam masyarakat yang telah maju/berkembang. Bentuk dan
proporsi pelapisan di masyarakat yang telah maju bervariasi, tetapi pada
dasarnya pelapisan masyarakat itu ada di mana-mana dan di sepanjang waktu.
Didemokrasi-demokrasi yang modern pun juga tidak dapat mengecualikan adanya hukum-hukum
pelapisan masyarakat, walaupun di dalam kontinuitasnya menyatakan bahwa “Semua
manusia adalah sama (all men are created equal).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki
landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Terjadinya Pelapisan Sosial
- Terjadi dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Karena
sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada
pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di
mana sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau
pelapisan adalah secara otomatis.
- Tejadi dengan disengaja
Sistem
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di
dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan yang
dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat di dalam organisasi formal. Di dalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem:
- Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem skalar; merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
Kelemahan
yang disebabkan sistem yang demikian:
Pertama:
karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga sering terjadi
kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat.
Kedua: karena organisasi
itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan
individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat
maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini pemindahan anggota
masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin
terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Jalan untuk masuk menjadi anggota
dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem ini bisa kita
temui di India atau pemerintahan di Afrika Selatan. Masyarakat terbagi ke
dalam:
- Kasta Brahmana: kasta golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
- Kasta Ksatra: kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya: kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra: kasta dari golongan rakyat jelata.
- Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misal: gelandangan, peminta, dsb.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarkat
memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke
lapisan yang di atasnya.
Sistem yang seperti ini dapat kita temukan di dalam
masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Orang juga
dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status yang diperoleh atas usaha sendiri disebut “Achieve
status”.
Dalam hubungannya
dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat
menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing
dengan yang lain.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana
yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja
misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula
yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya
itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana
(dua bagian). Ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini:
- Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
- Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah (lower class).
- Ada pula: kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas menengah ke bawah (lower middle class) dan kelas bawah (lower class).
Semakin
tinggi golongan semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem
pelapisan masyarakat itu mengikuti bentuk piramid.
Orang
dapat menduduki lapisan (kelas) tertentu disebabkan oleh beberapa factor (keturunan,
kecakapan, pengaruh, kekuatan, dsb.). Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki
tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan
masyarakat.
Ukuran atau kriteria
yang biasanya dipakai untuk menggolong-golongkan anggota-anggota masyarakat ke
dalam lapisa-lapisan sosial sebagai berikut:
- Ukuran kekayaan: dapat dijadikan suatu ukuran, barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan sosial teratas.
- Ukuran kekuasaan: barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas.
- Ukuran kehormatan: mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapatkan atau menduduki lapisan sosial teratas.
- Ukuran ilmu pengetahuan: dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Kadang-kadang menyebabkan menjadi negative, karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya.
Ukuran-ukuran tersebut tidaklah bersifat limitatif,
tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan. Tetapi ukuran-ukuran
di atas yang menonjol sebagai dasat timbulnya pelapisan sosial dalam
masyarakat. Jadi kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada
sistem nilai yang dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
KESAMAAN DERAJAT
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan
kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea
pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan
semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa
lain.
Alinea kedua
adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi
ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea
ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
kepada semua bangsa.
Alinea
keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang
Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa
ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai
hak dan kewajiban warga negara, antara lain:- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28j.
Persamaan
Derajat di Dunia
Dimuat dalam University Declaration of Human
Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti:- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas
dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996